Headline News

Read more: http://secebisilmu.blogspot.com/2013/05/cara-pasang-berita-terbaru-headline.html#ixzz2Vs7VTXPC

Sabtu, 04 Februari 2012

Arahan Kepala BNPB Pelaksanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Merapi

  • Kejadian bencana erupsi gunung Merapi tahun 2010 berdampak di 4 wilayah kabupaten di Provinsi D.I. Yogyakarta dan Provinsi Jawa Tengah dengan nilai kerusakan dan kerugian yang mencapai Rp. 3,5 Triliun Rupiah;
  • Dalam rangka pemulihan wilayah bencana, maka Pemerintah melalui BNPB dan Kementerian PPN/Bappenas, bersama sama kementerian/lembaga serta pemerintah daerah telah disusun Rencana Aksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah Pascabencana Erupsi Gunung Merapi di Provinsi D.I Yogyakarta dan Provinsi Jawa Tengah;
  • Kebijakan umum pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi diprioritaskan pada pemulihan perumahan dan permukiman, pemulihan infrastruktur dan pemulihan ekonomi;
  • Untuk mendukung pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi maka ditetapkan Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah Pascabencana Erupsi Gunung Merapi di Provinsi D.I Yogyakarta dan Provinsi Jawa Tengah; yang ditindak lanjuti dengan penetapan:
  1. Peraturan Kepala BNPB Nomor 5 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah Pascabencana Erupsi Gunung Merapi di Provinsi D.I Yogyakarta dan Provinsi Jawa Tengah sebagai acuan pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi;
  2. Peraturan Kepala BNPB Nomor 6 Tahun 2011 tentang Struktur Organisasi Tim Pendukung Teknis Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah Pascabencana Erupsi Gunung Merapi di Provinsi D.I Yogyakarta dan Provinsi Jawa Tengah; dan
  3. Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 127 Tahun 2011 tentang Penetapan Personil Tim Pendukung Teknis Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah Pascabencana Erupsi Gunung Merapi di Provinsi D.I Yogyakarta dan Provinsi Jawa Tengah;
  • Selanjutnya, Tim Koordinasi terdiri dari Tim Pengarah dan Tim Pelaksana;
  • Tim Pengarah diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat sebagai wakil ketua, serta Kepala BNPB selaku ketua pelaksana harian Tim Koordinasi;
  • Tim Pengarah beranggotakan 19 pimpinan kementerian/lembaga terkait;
  • Sedangkan Tim Pelaksana adalah Gubernur Provinsi D.I. Yogyakarta dan Gubernur Jawa Tengah;
  • Adapun tugas Tim Koordinasi adalah:
  1. Mengkoordinasikan penyusunan kebijakan umum dan strategi dalam rangka rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah pasca bencana erupsi Merapi di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Jawa Tengah.
  2. Mengkoordinasikan perencanaaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah pasca bencana erupsi merapi di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Jawa Tengah.
  3. Menetapkan langkah langkah strategis untuk mengatasi hambatan-hambatan dalam pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah pasca bencana erupsi Merapi di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Jawa Tengah.
  • Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Koordinasi Keppres 16/2011 akan didukung Tim Pendukung Teknis;

  • Selanjutnya, sesuai dengan hasil rapat koordinasi penangangan bencana Merapi yang dipimpin Wakil Presiden pada tanggal 19 Juli 2011, maka dalam rangka percepatan pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi perlu memperhatikan:
  1. Arahan Presiden , untuk memindahkan seluruh korban Merapi yang berada pada area terdampak langsung, termasuk memberikan kompensasi atas lahan yang ditinggalkan;
  2. Menko Perekonomian untuk segera melaksanakan rapat Tim Koordinasi Keppres 16/2011;
  3. Pemetaan kebutuhan dan alokasi pendanaan berdasarkan sumber-sumber pendanaan tersedia, dan percepatan alokasi pendanaan dari dana bencana berkoordinasi dengan Menteri Keuangan;
  4. Memastikan kesanggupan Pemda dalam mengalokasikan pendanaan APBD untuk rehabilitasi dan rekonstruksi;
  5. Kepala BNPB selaku ketua pelaksana harian Tim Koordinasi mengoperasionalisasikan Tim Pendukung Teknis dan menetapkan dimulainya pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi;
  • Untuk melaksanakan arahan tersebut, selaku ketua pelaksanaan harian Tim Koordinasi, Hari ini, Sabtu Tanggal 23 Juli 2011, SAYA TETAPKAN DIMULAINYA PELAKSANAAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI WILAYAH PASCABENCANA ERUPSI GUNUNG MERAPI DI PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA DAN PROVINSI JAWA TENGAH, SEKALIGUS SAYA KUKUHKAN TERBENTUKNYA TIM PENDUKUNG TEKNIS REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI MERAPI TAHUN 2011-2011

Catatan Pertemuan
Penetapan Dimulainya Pelaksanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Merapi dan
Pengukuhan Tim Pendukung Teknis Rehabilitasi dan Rekonstruksi Merapi 2011-2012



Sambutan selamat datang kepada Kepala BNPB dan undangan;
Dalam pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi, pemerintah daerah untuk tidak keluar dari kebijakan dalam rencana aksi sebagai dokumen yang telah disusun bersama sama oleh Pemerintah dan pemerintah daerah melalui proses yang panjang;
Apabila terdapat perubahan dan koreksi atas program dan kegiatan dalam rangka rehabilitasi dan rekonstruksi, maka pemerintah daerah untuk berkoordianasi dengan TPT;
Koordinasi lintas sektor dalam rangka pembagian tugas dan tanggung jawab dalam pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi, sekaligus mendorong alokasi pendanaannya melalui APBD;
Keterbatasan alokasi pendanaan APBD akan didukung oleh BNPB, setelah pemda menyampaikan surat kepada BNPB;
Rapat koordinasi Tim Koordinasi yang dipimpin oleh Menkoperekonomian selaku ketua pengarah yang akan dilaksanakan pada minggu terakhir bulan Juli 2011
Selanjutnya, sebagai penjabaran peraturan rehabilitasi dan rekonstruksi, masih perlu adanya:
Peninjauan kembali peta area terdampak erupsi dan lahar dingin sesuai masukan penyempurnaan;
Menindaklanjuti arahan Presiden untuk memindahkan seluruh korban Merapi yang berada di area terdampak langsung, melalui sosialiasi dan pendekatan kepada masyarakat dengan pendekatan filosofi: jauhkan masyarakat dari bencana, lindungi masyarakat dari bencana, serta living in harmony with risk, melalu pengurangan risiko, adaptasi terhadap risiko bencana, serta membangun kearifan lokal dikawasan rawan bencana;
Menugaskan TPT untuk menindaklanjuti dan mengawal komitmen pendanaan rehabilitasi dan rekonstruksi tahun 2012;
Ketua TPT:
Keanggotaan TPT akan diisi dalam waktu 1 minggu sesuai dengan arahan Kepala BNPB selaku ketua pelaksana harian Tim Koordinasi Keppres 16/2011 yang akan diisi dari perwakilan K/L, perguruan tinggi, dan lembaga non pemerintah, serta asistensi BPKP perwakilan DIY dan Jateng;
Kepala BNPB:
Sinkronisasi rencana/jadwal pelaksanaan dengan ketersediaan pendanaan dan kemampuan penyerapan
Dialog:
Forum PRB:
Peran serta lembaga-lembaga non-pemerintah;
Ketua TPT:
lembaga-lembaga non pemerintah akan dilibatkan terutama pada pemulihan bidang lintas sektor, terutama terkait dengan pengurangan risiko bencana;
Sekretaris TPT:
selain keterlibatan dalam pemulihan bidang, lembaga-lembaga non pemerintah akan terlibat dalam asistensi TPT bersama-sama BPBD dan Perguruan Tinggi;
Rekompak harus memastikan terlaksananya rencana tahun 2011 termasuk pola CSP yang harus dilaksanakan
Rekompak: pendanaan JRF tahun 2011, PSF dialokasikan pada 2011 dan 2012, kemudian rencana dana bencana BNPB 2011 untuk BDL dan pada tahun 2012 direncanakan untuk BDR dan BDL
Kepala BNPB perlu memastikan alokasi pendanaan Rekompak 135 Milyar;
Pengarah (Prof. Sudibyakto):
Dengan adanya struktur TPT perlu bagi pemda DIY dan Jateng untuk mendukung kerja TPT termasuk dalam rangka peningkatan kapasitas BPBD;
Perlu adanya fungsi komunikasi dan konsultasi public dalam rangka transparansi pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi;
Kepala BNPB:
Pendampingan yang terus didorong adalah: teknis, administrasi, pendanaan dan sarana prasarana;
Hal tersebut kemudian dijabarkan salah satunya adalah pembentukan tim pendukung teknis dengan fungsi pendampingan serta mendukung proses membangun komunikasi antara pusat dan daerah;
TPT akan memastikan kelancaran dan ketepatan waktu pelaskanaan rehabilitasi dan rekonstruksi, termasuk memperkuat kapasitas BPBD dan pemda secara umum dalam penanggulangan bencana;
Pengarah (Sugimin):
kaitannya dengan peran lembaga non-pemerintah perlu penajaman dalam bedah buku rencana aksi termasuk identifikasi pendanaan lembaga-lembaga non pemerintah;
Selanjutnya kaitannya dengan alokasi pendanaan 2012, perlu segera dilaksanakan koordinasi pendanaan 2012 kementerian/lembaga dalam rangka memastikan alokasi pendanaan k/l tahun 2012;
Percepatan penyiapan juknis-juknis pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi;
Sestama:
Usulan alokasi 2011 dana bencana akan disesuaikan dengan proyeksi penyerapan tahun 2011;
Selain itu TPT untuk segera berkoordinasi dengan swasta yang memiliki komitmen kontribusi mendukung rehabilitasi dan rekonstruksi, dengan berkoordinasi dengan Kemen BUMN;
Ketua TPT:
Kebutuhan 2011 yang terbesar adalah sektor perumahan, juga dengan berbagai hambatan dilapangan;
DR4 (Rinto)
Dukungan TPT dalam koordinasi penyusunan renaksi lahar dingin;
Akan mendukung rencana-rencana kerja TPT termasuk mendorong keterlibatan masyarakat sipil dan lembaga-lembaga non pemerintah;
Matriks Rencana Tindak Lanjut Pelaksanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Merapi Tahun
Uraian/Hasil Rapat
Keputusan
Tindak Lanjut
Penanggung jawab
Tenggat waktu
TPT
Percepatan pelaksanaan tugas TPT
Melengkapi struktur kenggotaan TPT termasuk melibatkan lembaga-lembaga non pemerintah
TPT
Minggu keempat juli 2011
Rencana Aksi
Identifikasi data dan penyesuaian kebijakan, termasuk keterlibatan swasta masyarakat dan lembaga non pemerintah
Bedah buku rencana aksi
TPT
Rabu minggu keempat Juli 2011
Pendanaan
kemampuan penyerapan
Re-adjust berdasarkan identifikasi proyeksi pelaksanaan dan kemampuan penyerapan;
Koordinasi dengan Kemenkeu tentang pencairan pendanaan 2011
Sestama
Minggu keempat Juli 2011
Koordinasi
Koordinasi berbagai pihak dalam pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi
Pelembagaan rapat-rapat koordinasi berbagai pihak secara rutin
TPT
berkelanjutan






Susunan Acara
Penetapan Dimulainya Pelaksanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah Pascabencana Erupsi Gunung Merapi dan Pengukuhan Personil dan Keanggotaan Tim Pendukung Teknis Rehabilitasi dan Rekonstruksi


  1. Ucapan selamat datang kepada Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan para undangan;
  2. Pembacaan Peraturan Kepala BNPB Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penetapan rencana aksi rehabiutasi dan rekonstruksi wilayah pasca bencana erupsi gunung merapi di provinsi daerah istimewa yogyakarta dan provinsijawa tengah tahun 2011 -2013;
  3. Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 127 Tahun 2011 tentang penetapan personil tim pendukung teknis rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah pasca bencana erupsi gunung merapi di provinsi daerah istimewa yogyakarta dan provinsi jawa tengah;
  4. Penyerahan Buku Rencana Aksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi oleh Kepala BNPB kepada Kepala Bappeda Provinsi Jawa Tengah, Kepala BPBD Provinsi Jawa Tengah, Kepala Bappeda Provinsi D.I. Yogyakarta, Kepala Bappeda Provinsi D.I. Yogyakarta, dan Ketua Tim Pendukung Teknis;
  5. Arahan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana sekaligus menetapkan dimulainya Pelaksanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah Pascabencana Erupsi Gunung Merapi dan Pengukuhan Personil dan Keanggotaan Tim Pendukung Teknis Rehabilitasi dan Rekonstruksi;
  6. Paparan Ketua Tim Pendukung Teknis Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Erupsi Merapi;
  7. Paparan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Jawa Tengah;
  8. Paparan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi D.I. Yogyakarta;
  9. Penutupan oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana.


1 komentar:

  1. rencana rehabilitasi dan rekonstruksinya kapan ya?

    BalasHapus