Headline News

Read more: http://secebisilmu.blogspot.com/2013/05/cara-pasang-berita-terbaru-headline.html#ixzz2Vs7VTXPC

Selasa, 11 Juni 2013

MITIGASI BENCANA GUNUNGAPI

PendahuluanIndonesia adalah negeri yang rawan bencana geologis gempabumi, tanah longsor, erupsi gunungapi, dan tsunami. Sebagai konsekuensi kewajiban negara untuk melindungi rakyatnya maka pemerintah diharapkan mengambil langkah-langkah yang tepat untuk mengurangi risiko dan mempunyai rencana keadaan darurat untuk meminimalkan dampak bencana. Saat ini telah tersedia undang-undang tentang penanggulangan bencana nasional yaitu UU Nomor 24 Tahun 2007. Undang-undangtersebut berfungsi sebagai pedoman dasar yang mengatur wewenang, hak, kewajibandan sanksi bagi segenap penyelenggara dan pemangku kepentingan di bidangpenanggulangan bencana. Menurut UU No.24 2007 tersebut, penyelenggaraan penanggulangan bencana dalam situasi terdapat potensi terjadi bencana meliputi: (a)kesiapsiagaan (b) peringatan dini dan (c) mitigasi bencana.
Kesiapsiagaan dilakukan untuk memastikan upaya yang cepat dan tepat dalam menghadapi kejadian bencana yang dapat dilakukan melalui (a) penyusunan dan uji coba rencana penanggulangan kedaruratan bencana (b) pengorganisasian, pemasangan, dan pengujian system peringatan dini (c) penyediaan dan penyiapan barang pasokan pemenuhan kebutuhan dasar (d) pengorganisasian, penyuluhan, pelatihan, dan gladi tentang mekanisme tanggap darurat (e) penyiapan lokasi evakuasi(f) penyusunan data akurat, informasi, dan pemutakhiran prosedur tetap tanggap darurat bencana dan (g) penyediaan dan penyiapan bahan, barang, dan peralatan untuk pemenuhan pemulihan prasarana dan sarana.Peringatan dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b dilakukan untuk pengambilan tindakan cepat dan tepat dalam rangka mengurangi risiko terkena bencanaserta mempersiapkan tindakan tanggap darurat. Peringatan dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui : (a) pengamatan gejala bencana (b) analisis hasil pengamatan gejala bencana (c) pengambilan keputusan oleh pihak yang berwenang (d)penyebarluasan informasi tentang peringatan bencana dan (e) pengambilan tindakan oleh masyarakat.

Mitigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf c dilakukan untuk mengurangi risiko bencana bagi masyarakat yang berada pada kawasan rawan bencana yang dapatdilakukan melalui berbagai cara termasuk pelaksanaan penataan ruang, pengaturan pembangunan, pembangunan infrastruktur, tata bangunan dan tak kalah penting adalahpenyelenggaraan pendidikan, penyuluhan, dan pelatihan baik secara konvensional maupun modern. Mitigasi bencana gunungapi dalam pengertian yang lebih luas bisadiartikan sebagai segala usaha dan tindakan untuk mengurangi dampak bencana yang disebabkan oleh erupsi gunungapi. Mengingat begitu banyak gunungapi yang ada di wilayah Indonesia dan padatnya penduduk yang bermukim di sekitarnya maka bencana erupsi gunungapi dapat terjadi sewaktu-waktu. Berdasarkan tugas dan fungsinya Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi termasuk BPPTK sebagai salah satu unitnya turut berperan dalam manajemen krisis bencana erupsi. Pada fase Pra-kejadianperanannya dapat meliputi langkah-langkah penilaian risiko bencana, pemetaan daerah kawasan rawan bencana, pembuatan peta risiko dan membuat simulasi skenario bencana. Tindakan lain yang perlu dilakukan adalah pemantauan gunungapi danmenyusun rencana keadaan darurat. Adapun pada saat fase kritis maka sudah harus dilakukan tindakan operasional berupa pemberian peringatan dini, meningkatkankomunikasi dan prosedur pemberian informasi, menyusun rencana tanggap daruratyang berupa penerapan dari tindakan rencana keadaan darurat dan sesegera mungkin mendefinisikan perkiraan akhir dari fase kritis.


Peringatan Dini

Sistem ini berfungsi untuk menyampaikan informasi terkini status aktivitas Merapi dan tindakan-tindakan yang harus diambil oleh berbagai pihak dan terutama oleh masyarakat yang terancam bahaya. Ada berbagai bentuk peringatan yang dapat disampaikan. Peta Kawasan Rawan Bencana sebagai contoh adalah bentuk peringatan dini yang bersifat lunak. Peta ini memuat zonasi level kerawanan sehingga masyarakat diingatkan akan bahaya dalam lingkup ruang dan waktu yang dapat menimpa mereka di dalam kawasan Merapi. Informasi yang disampaikan dalam sistem peringatan dini terutama adalah tingkat ancaman bahaya atau status kegiatan vulkanik Merapi serta langkah-langkah yang harus diambil. Bentuk peringatan dini tergantung pada sifat ancaman serta kecepatan ancaman Merapi
. Apabila gejala ancaman terdeteksi dengan baik, peringatan dini dapat disampaikan secara bertahap, sesuai dengan tingkat aktivitasnya. Tetapi apabila ancaman bahaya berkembang secara cepat, peringatan dini langsung menggunakan perangkat keras berupa sirine sebagai perintah pengungsian.Ada 4 tingkat peringatan dini untuk mitigasi bencana letusan Merapi yaitu Aktif Normal, Waspada, Siaga dan Awas.
(1) Aktif Normal : Aktivitas Merapi berdasarkan data pengamatan instrumental dan visual tidak menunjukkan adanya gejala yang menuju pada kejadian letusan.
(2) Waspada : Aktivitas Merapi berdasarkan data pengamatan instrumental dan visual menunjukkan peningkatan kegiatan di atas aktif normal. Pada tingkat waspada, peningkatan aktivitas tidak selalu diikuti aktivitas lanjut yang mengarah pada letusan (erupsi), tetapi bisa kembali ke keadaan normal. Pada tingkat Waspada mulai dilakukan penyuluhan di desa-desa yang berada di kawasan rawan bencana Merapi.
(3) Siaga: Peningkatan aktivitas Merapi terlihat semakin jelas, baik secara instrumental maupun visual, sehingga berdasarkan evaluasi dapat disimpulkan bahwa aktivitas dapat diikuti oleh letusan. Dalam kondisi Siaga, penyuluhan dilakukan secara lebih intensif. Sasarannya adalah penduduk yang tinggal di kawasan rawan bencana, aparat di jajaran SATLAK PB dan LSM serta para relawan. Disamping itu masyarakat yang tinggal di kawasan rawan bencana sudah siap jika diungsikan sewaktu-waktu. 
(4) Awas : Analisis dan evaluasi data, secara instrumental dan atau visual cenderung menunjukkan bahwa kegiatan Merapi menuju pada atau sedang memasuki fase letusan utama. Pada kondisi Awas, masyarakat yang tinggal di kawasan rawan bencana atau diperkirakan akan terlanda awan panas yang akan terjadi sudah diungsikan menjauh dari daerah ancaman bahaya primer awan panas.

Sirine Peringatan Dini dan Komunikasi Radio
Peringatan dini sirine adalah suatu sistem perangkat keras yang berfungsi hanya pada keadaan sangat darurat apabila peringatan dini bertahap tidak mungkin dilakukan. Sirine dipasang di lereng Merapi yang dapat menjangkau kampung-kampung yang paling rawan dan sistem ini dikelola bersama antara pemerintah Kabupaten bersangkutan dengan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi dalam hal ini adalah BPPTK. Sarana komunikasi radio bergerak juga termasuk dalam sistem penyebaran informasi dan peringatan dini di Merapi. Komunikasi berkaitan dengan kondisi terakhir Merapi bisa dilakukan antara para pengamat gunungapi dengan kantor BPPTK, instansi terkait, aparat desa, SAR dan lembaga swadaya masyarakat khususnya yang tergabung dalam Forum Merapi.

Penyebaran InformasiPenanggulangan bencana Merapi akan berhasil dengan baik apabila dilakukan secara terpadu antara pemantauan Merapi yang menghasilkan data yang akurat secara visual dan instrumental, peralatan yang modern, sistem peringatan dini, peralatan komunikasi yang bagus dan didukung oleh pemahaman yang benar dan kesadaran yang kuat dari masyarakat untuk melakukan penyelamatan diri. Pembelajaran kepada masyarakat yang tinggal dan bekerja di daerah rawan bencana Merapi merupakan tugas yang secara terus menerus harus dilakukan sesuai dengan dinamika perkembangan arah dan besarnya ancaman yang bakal terjadi. Karena wilayah rawan bencana Merapi berada pada teritorial pemerintah daerah maka kegiatan penyebaran informasi langsung kepada masyarakat dilaksanakan atas kerjasama BPPTK dan instansi terkait. Sosialisasi dilakukan tidak hanya dilakukan pada saat Merapi dalam keadaan status aktivitas yang membahayakan, akan tetapi dilakukan baik dalam status aktif normal maupun pada status siaga. Namun demikian pada keadaan aktivitas Merapi meningkat seperti ketika aktivitas Merapi dinyatakan pada status Waspada dan atau Siaga menjelang terjadinya krisis Merapi sosialisasi dilakukan lebih sering.

Sosialisasi status aktivitas dan ancaman bahaya Merapi pada intinya bertujuan untukmenyampaikan, menjelaskan kondisi vulkanis Merapi untuk menjaga kesiapan segenapaparat dan masyarakat dalam menghadapi peningkatan atau penurunan status aktivitasGunung Merapi. Sasarannya antara lain adalah menyampaikan kondisi aktivitas Merapiterkini, menyampaikan makna dari status aktivitas yaitu Awas, Siaga, Waspada dan Normal, menjelaskan jenis-jenis ancaman bahaya yang ada yaitu awan panas dan lahar hujan dan menyampaikan tindakan-tindakan yang perlu dilakukan apabila status naik atau turun.
Forum Merapi 
Penanggulangan bencana memerlukan keterlibatan semua pihak sesuai dengan kompetensinya masing-masing. Walaupun erupsi Merapi tergolong berskala kecil namun melihat dekat dan padatnya penduduk dari ancaman bahaya awanpanas maka potensi bencana Merapi tetap tinggi. Dengan tujuan menjembatani komunikasi dan pelaksanaan kegiatan bersama guna mewujudkan pengelolaan Gunung Merapi secara menyeluruh pada aspek ancaman, daya dukung lingkungan dan sosial-budaya masyarakatnya maka pada 17 Desember 2007 di Yogyakarta, Bupati Klaten, Bupati Boyolali, Bupati Magelang, Provinsi Jawa Tengah dan Bupati Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta serta Kepala Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana geologi (PVMBG) sepakat bekerja sama dalam "Forum Merapi" dalam rangka pengurangan risiko Merapi. Adapun manfaat yang ingin dicapai adalah terwujudnya penguatan kapasitas dan kinerja pemerintah kabupaten sebagai pemegang tanggungjawab utama pengurangan risiko bencana. Terjalin kerjasama secara sinergi di lintas kabupaten dan pelaku dalam pengelolaan ancaman, daya dukung lingkungan dan sosial-budaya masyarakat lereng Gunung Merapi.
Forum Merapi merupakan wadah bersama untuk menyatukan kekuatan, menyelaraskan program dan menjembatani komunikasi antar pelaku dalam kegiatan bersama untuk aksi pengurangan risiko bencana letusan G. Merapi serta menjaga kesinambungan daya dukung lingkungan bagi masyarakat sekitarnya. Perjanjian Kerja Sama "Forum Merapi" telah disepakati pada 19 Desember 2008 di Pos Pengamatan Babadan, Desa Krinjing, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang. Kesepakatan kerjasama "Forum Merapi" berdasarkan pertimbangan kesadaran pentingnya kerja sama untuk mengurangi risiko bencana sebagaimana dirintis sejak 26 Mei 2006 di kantor Badan Koordinator II Magelang oleh pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Magelang, Kabupaten Klaten, Kabupaten Sleman, Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi, Paguyuban Siaga Gunung (PASAG) Merapi, Pusat Studi Manajemen Bencana Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Yogyakarta, serta didukung oleh Oxfam Great Bratain (GB), Deutsche Gesselschaft for Technische Zusammennabeit (GTZ), United Nations Children's Fund (UNICEF), dan United nation Development Programme (UNDP).

Wajib Latih
Penanggulangan bencana termasuk di dalamnya adalah upaya mengurangi resiko bencana yang meliputi kegiatan pencegahan, mitigasi, kesiap-siagaan, penyelamatan dan pemulihan. Kegiatan penanggulangan bencana merupakan satu kesatuan aktivitas yang melibatkan semua komponen masyarakat dan aparatur melalui koordinasi dari tingkat lokal sampai nasional. Peningkatan kapasitas kelembagaan maupun kapasitas masyarakat merupakan hal mutlak penting demi mengurangi resiko bencana. Dalam hal peningkatan kapasitas kelembagaan formal pusat dan daerah sudah tersedia UU no 24 Tahun 2007 namun peningkatan kapasitas masyarakat untuk mitigasi bencana belum terakomodai secara efektif. Konsep wajib latih muncul sebagai alternatif dalam rangka pengurangan resiko bencana melalui rekayasa sosial peningkatan kapasitas masyarakat di kawasan rawan bencana. Wajib latih adalah program berkesinambungan yang diharapkan dapat membentuk budaya siaga bencana pada masyarakat. Tujuan wajib latih adalah meningkatkan pengetahuan masyarakat akan potensi ancaman bencana, menciptakan dan meningkatkan kesadaran akan resiko bencana. Sasaran wajib latih adalah penduduk yang berada di kawasan rawan bencana berusia 17-50 tahun atau sudah menikah, sehat jasmani dan rohani dan mendapat ijin keluarga. Penyelenggaraan wajib latih dilakukan oleh instansi pemerintah atau Lembaga Swadaya Masyarakat yang berkompeten di bidangnya dan dilakukan atas sepengetahuan pemerintah setempat.
sumber: merapi.bgl.esdm.go.id 

0 komentar:

Posting Komentar